Hukum Suami yang Tidak Bekerja dan Dinafkahi oleh Istrinya, Simak Penjelasan Hukumnya Menurut Buya Yahya

- 20 Juni 2022, 10:32 WIB
Hukum Suami yang Tidak Bekerja dan Dinafkahi oleh Istrinya, Simak Penjelasan Hukumnya Menurut Buya Yahya
Hukum Suami yang Tidak Bekerja dan Dinafkahi oleh Istrinya, Simak Penjelasan Hukumnya Menurut Buya Yahya /Tangkap layar YouTube Buya Yahya.

Kewajiban seorang suami sudah jelas dalam Al Quran yakni menafkahi sebagian harta mereka.

Baca Juga: Bobotoh Persib Meninggal Dunia: Piala Presiden 2022 Tak Bisa Lanjut? Simak Selengkapnya

“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan). Dan karena mereka (laki-laki) menafkahkan sebagian harta mereka” (QS An-Nisa’: 34).

Buya Yahya merasa heran dengan laki-laki yang enak ongkang-ongkang di rumah sementara istrinya banting tulang mencari kerja.

“Saya heran dengan laki-laki semacam itu. Apalagi kalau ada laki-laki atau suami yang keliling dakwah dan istri ditinggalkan sendirian di rumah, otaknya dimana,” ujar Buya Yahya.

Kecuali jika seorang suami sudah bekerja banting tulang namun gagal dan tidak menemukan rezekinya, maka istri boleh berperan.

Baca Juga: Setelah Lolos Fase Grup Piala Presiden 2022, PSM Makassar Langsung ke AFC Cup, Ini Dia Jadwal dan Lawannya

Buya yahya menyebut, hal ini pernah dialami seorang istri di zaman Nabi SAW.

Ketika itu ada seorang istri mengadu kepada Nabi SAW.

“Ya Rasulullah saya itu punya suami tidak punya uang, kerja gak bisa.”

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: Youtube Buya Yahya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x