Hukum Suami yang Tidak Bekerja dan Dinafkahi oleh Istrinya, Simak Penjelasan Hukumnya Menurut Buya Yahya

- 20 Juni 2022, 10:32 WIB
Hukum Suami yang Tidak Bekerja dan Dinafkahi oleh Istrinya, Simak Penjelasan Hukumnya Menurut Buya Yahya
Hukum Suami yang Tidak Bekerja dan Dinafkahi oleh Istrinya, Simak Penjelasan Hukumnya Menurut Buya Yahya /Tangkap layar YouTube Buya Yahya.

LINGKAR MADURA - Kewajiban seorang suami sebagai kepala keluarga tentunya untuk memberikan nafkah terhadap istri, anak dan keluarga nya jika mampu.

Takdir Allah SWT memberikan kewajiban kepada suami untuk mencari dan memberikan rezeki.

Namun di zaman modern ini terkadang keadaan bisa terbalik dimana seorang istri banting tulang untuk menghidupi keluarganya, dan tak jarang menafkahi suaminya.

Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 233, yang berbunyi:

"Dan kewajiban bapak memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya...."

Baca Juga: CEK FAKTA: Wapres Ikhlaskan Dana Haji Dipakai Pemerintah Supaya Bisa Masuk Surga, Benarkah?

Menurut Buya Yahya, seorang laki-laki itu harus bersikap laki-laki, yaitu memberi nafkah dan mencari nafkah buat istri dan keluarganya.

Hal itu dikemukakan Buya Yahya dalam kanal YouTube Buya Yahya berjudul “Hukum Istri Menafkahi Suami yang Pengangguran - Buya Yahya Menjawab, yang ditayangkan pada 24 oktober 2020.

Pernyataan Buya Yahya tersebut menjawab pertanyaan seorang ibu dari Cirebon tentang hukum istri yang memberi nafkah suaminya yang tidak bekerja. Istri kerja keras di luar, suami senang-senang di rumah.

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: Youtube Buya Yahya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x