Kerajaan Arab Saudi Perbolehkan Ibadah dengan Kapasitas Penuh di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

- 17 Oktober 2021, 10:55 WIB
Para petugas menghapus stiker social distancing di Masjidil Haram seiring keputusan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melonggarkan aktivitas.
Para petugas menghapus stiker social distancing di Masjidil Haram seiring keputusan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melonggarkan aktivitas. /dok. Saudi Press Agency

LINGKAR MADURA – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mulai melonggarkan aktivitas dengan membolehkan jemaah beribadah dengan kapasitas penuh di dua masjid suci yaitu Masjidil Haram dan Masjid Nabawi mulai Minggu, 17 Oktober 2021.

Keputusan disampaikan oleh Eng. Osama bin Mansour Al-Hujaili, Wakil Sekretaris Jenderal untuk Tafwij dan Manajemen Kerumunan di Kepresidenan Umum untuk Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Untuk itu, sticker social distancing dari koridor indoor dan outdoor, alun-alun hingga fasilitas di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi mulai dihapus untuk memudahkan pengunjung atau jemaah umrah beribadah dengan kapasitas penuh.

Baca Juga: Kerajaan Arab Saudi Beri Lampu Hijau, Jemaah Asal Indonesia Bisa Umrah Kembali

Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Umrah Setelah Arab Saudi Buka Kembali Kunjungan Jemaah dari Luar Negeri

Sebagaimana dilansir Lingkar dari Saudi Press Agency (SPA), keputusan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi tersebut karena kasus Covid-19 di wilayah tersebut dilaporkan membaik selama beberapa hari belakangan ini.

Selain itu, keputusan tersebut juga untuk memudahkan tindakan pencegahan pandemi Covid-19 seiring dimulainya kembali Arab Saudi menerima pelaku umrah dan pengunjung di dua masjid suci tersebut.

Dengan begitu, aturan darurat yang telah diberlakukan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sejak tahun lalu bahwa salat dengan jarak 1 sampai 2 meter antar jemaah tidak berlaku lagi dan telah dihapus.

Baca Juga: Arab Saudi Buka Bertahap Kunjungan Jamaah Umrah dari Luar Negeri Mulai 9 Agustus 2021

Halaman:

Editor: Moh Badar Risqullah

Sumber: Saudi Press Agency


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x