Uang Baru 2022: Apa yang Beda? Bagaimana Cara Penukarannya? Simak Informasi Selengkapnya!

- 18 Agustus 2022, 21:35 WIB
Tujuh uang baru di tahun 2022 terdiri dari pecahan uang kertas Rp1000, Rp2000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000
Tujuh uang baru di tahun 2022 terdiri dari pecahan uang kertas Rp1000, Rp2000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000 /JG/Puspa/IG/@bankindonesia

Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.

Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.

Pelaksanaan penukaran dilakukan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.

Diketahui bahwa uang baru diluncurkan saat Indonesia masih dalam suasana perayaan HUT RI ke 77.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn Hari ini, 18 Agustus 2022: Investasi Milikmu Mendapat Banyak Keuntungan, Tingkatkan!

Bank Indonesia menyebut hal ini menjadi satu wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional.*­**

Halaman:

Editor: Yoga Pratama Widiyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x