Uang Baru 2022: Apa yang Beda? Bagaimana Cara Penukarannya? Simak Informasi Selengkapnya!

- 18 Agustus 2022, 21:35 WIB
Tujuh uang baru di tahun 2022 terdiri dari pecahan uang kertas Rp1000, Rp2000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000
Tujuh uang baru di tahun 2022 terdiri dari pecahan uang kertas Rp1000, Rp2000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000 /JG/Puspa/IG/@bankindonesia

Sisi utama uang baru 2022 masih memuat gambar pahlawan nasional, sementara sisi lain memuat tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) sebagaimana sebelumnya.

Perbedaannya terletak pada tiga aspek inovasi yang diterapkan pada uang baru, meliputi desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.

Inovasi tersebut dilakukan demi menjaga keaslian dan kualitas uang Rupiah sebagai simbol kedaulatan NKRI.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn Hari ini, 18 Agustus 2022: Investasi Milikmu Mendapat Banyak Keuntungan, Tingkatkan!

Dengan ketiga inovasi tersebut diharapkan uang Rupiah lebih mudah dikenali ciri keasliannya dan tidak mudah untuk dipalsukan.

Sementara untuk uang kertas maupun uang logam lama yang beredar di tengah masyarakat dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI.

Adapun bagi masyarakat yang berminat melakukan penukaran uang baru, Bank Indonesia juga telah mengatur tata cara penukaran uang rupiah baru 2022 sebagai berikut.

1.Melalui Perbankan

Masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang baru bisa mendatangi bank-bank terdekat dan melakukan penukaran secara langsung.

2.Melalui Kas Keliling

Halaman:

Editor: Yoga Pratama Widiyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x