Uang Baru 2022: Apa yang Beda? Bagaimana Cara Penukarannya? Simak Informasi Selengkapnya!

- 18 Agustus 2022, 21:35 WIB
Tujuh uang baru di tahun 2022 terdiri dari pecahan uang kertas Rp1000, Rp2000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000
Tujuh uang baru di tahun 2022 terdiri dari pecahan uang kertas Rp1000, Rp2000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000 /JG/Puspa/IG/@bankindonesia

LINGKAR MADURA – Sejumlah tujuh pecahan uang kertas baru Tahun Emisi 2022 resmi dirilis oleh pemerintah dan Bank Indonesia (BI).

Tujuh uang baru di tahun 2022 terdiri dari pecahan uang kertas Rp1000, Rp2000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.

Peluncuran ketujuh uang baru tersebut diwakili oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama dengan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.

Kegiatan peluncuran dilakukan di Jakarta pada Kamis 18 Agustus 2022.

Perry Warjiyo mengungkapkan bahwa sejak diluncurkannya pada tanggal 18 Agustus 2022, ketujuh uang baru telah sah digunakan sebagai alat transaksi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga: Kenapa Surya Darmadi, Tersangka Kasus Korupsi 78 Triliun, Batal Diperiksa Hari Ini? Apa Penyebabnya?

Sementara itu, Sri Mulyani menegaskan bahwa uang Rupiah adalah satu-satunya mata uang yang sah digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.

Lantas apa yang membedakan antara uang yang baru saja diluncurkan dengan uang lama?

Dilansir Lingkar Madura dari laman Bank Indonesia, uang baru tidak jauh berbeda dengan uang lama.

Sisi utama uang baru 2022 masih memuat gambar pahlawan nasional, sementara sisi lain memuat tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) sebagaimana sebelumnya.

Perbedaannya terletak pada tiga aspek inovasi yang diterapkan pada uang baru, meliputi desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.

Inovasi tersebut dilakukan demi menjaga keaslian dan kualitas uang Rupiah sebagai simbol kedaulatan NKRI.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn Hari ini, 18 Agustus 2022: Investasi Milikmu Mendapat Banyak Keuntungan, Tingkatkan!

Dengan ketiga inovasi tersebut diharapkan uang Rupiah lebih mudah dikenali ciri keasliannya dan tidak mudah untuk dipalsukan.

Sementara untuk uang kertas maupun uang logam lama yang beredar di tengah masyarakat dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI.

Adapun bagi masyarakat yang berminat melakukan penukaran uang baru, Bank Indonesia juga telah mengatur tata cara penukaran uang rupiah baru 2022 sebagai berikut.

1.Melalui Perbankan

Masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang baru bisa mendatangi bank-bank terdekat dan melakukan penukaran secara langsung.

2.Melalui Kas Keliling

Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.

Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.

Pelaksanaan penukaran dilakukan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.

Diketahui bahwa uang baru diluncurkan saat Indonesia masih dalam suasana perayaan HUT RI ke 77.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn Hari ini, 18 Agustus 2022: Investasi Milikmu Mendapat Banyak Keuntungan, Tingkatkan!

Bank Indonesia menyebut hal ini menjadi satu wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional.*­**

Editor: Yoga Pratama Widiyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x