LINGKAR MADURA- Kasus Investasi ilegal seperti Binomo berlanjut setelah sebelumnya Indra Kenz salah satu tersangka affiliator diancam 20 tahun penjara.
Kini beberapa affiliator lain direncanakan akan diperiksa karena merupakan salah satu affiliator yang perannya sama dengan Indra Kenz.
Kuasa hukum korban Binary Option, Finsensius Mendrofa mengatakan akan terus mengusut kasus affiliator.
Finsensius menyebutkan bahwa ada setidak 10 nama besar yang nantinya akan diproses secara Hukum
"Kita akan mendorong, ada nama-nama yang hampir terkenalnya juga dengan saudara Indra Kenz ini," ujar Finsensius.
Bahkan Kuasa hukum korban tersebut mengatakan bahwa ada nama artis papan atas yang juga terlibat dalam promosi binary option.
"Katanya top ten (10 besar affiliator). Bahkan katanya ada juga nama artis," ucapnya.
Finsensius Mendrofa mengungkap saat ini dirinya bersama tim masih mengumpulkan dan memverifikasi bukti-bukti yang ada dari korban.
"Cuma kita masih memverifikasi bukti, kalo nanti memang buktinya kuat, ya mau artis papan atas pun harus kita usut," ujarnya.
Muncul pertanyaan. Siapa sajakah nama-nama 10 besar affiliator binary option tersebut?
Dirangkum dari berbagai sumber, salah satu nama besar afiliator selain Indra Kenz adalah Doni Salmanan.
Banyak korban yang mengklaim telah rugi ratusan juta rupiah dari link afiliasi Doni Salmanan yang dikenal dengan julukan Sultan Bandung ini.
Berikut setidaknya daftar 10 nama affiliator binary option:
- Kenneth William (Kenwilboy), Quotex
- Doni Muhammad Taufik (Doni Salmanan), Quotex, Olymptrade
- Erwin Laisuman, Binomo
- Efkah Fajar, Quotex
- Sarjana Trading, Binomo
- Alan Suryajana, Olymptrade, Binomo
- Hamzah Pro, Binomo
- Trader Tiktok, Olymptrade
- Ahmad Joe (Trader Sunda), Olymptrade
- Lanang Cikal Narendra (Lord Capital), Quotex
Itulah beberapa affiliator Binary Option yang dikatakan akan diperiksa karena masuk dalam 10 Affiliator terbesar di Indonesia.
Untuk nama artis papan atas yang memiliki keterlibatan dengan binary option ini masih belum diketahui. ***