Indra Kenz jadi Tersangka Kasus Penipuan Investasi Aplikasi Binomo, Penyidik : Aset Tersangka akan Disita

- 25 Februari 2022, 10:44 WIB
 Indra Kenz, Crazy rich asal Medan, Sumatera Utara, ditetapkan polisi sebagai sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana judi online dan penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik.
Indra Kenz, Crazy rich asal Medan, Sumatera Utara, ditetapkan polisi sebagai sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana judi online dan penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik. /Foto: polri.go.id/Div Humas/

LINGKAR MADURA- Indra Kenz tersangka kasus dugaan penipuan investasi aplikasi binomo kini menemui babak baru.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan menelusuri semua kekayaan dan aset yang dimiliki oleh crazy rich medan tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan Menerangkan Pihaknya akan segera menyita aset-aset milik Indra Kenz.

“akan dilakukan penyitaan terhadap aset tersangka” ujar Ahmad Ramadhan pada Jumat, 25 Februari 2022.

Baca Juga: Profil Giring Ganesha, Mulai dari Film, Riwayat Pendidikan, Media Sosial, Hingga Orang Tua

Penyidik mengatakan bahwa ada beberapa aset Indra  Kenz yang akan disita tetapi belum dirinci.

Penyitaan aset yang dimiliki Indra Kenz, selaras dengan pemulihan kerugian korban yang mencapai Rp3,8 miliar.

Crazy Rich medan tersebut dikenai pasal berlapis yang salah satunya terkait dengan pidana pencucian uang  (TPPU).

Indra Kenz ditetapkan menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan saksi yang berlangsung pada kamis, 24 Februari 2022.

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x