Indra Kenz jadi Tersangka Kasus Penipuan Investasi Aplikasi Binomo, Penyidik : Aset Tersangka akan Disita

- 25 Februari 2022, 10:44 WIB
 Indra Kenz, Crazy rich asal Medan, Sumatera Utara, ditetapkan polisi sebagai sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana judi online dan penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik.
Indra Kenz, Crazy rich asal Medan, Sumatera Utara, ditetapkan polisi sebagai sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana judi online dan penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik. /Foto: polri.go.id/Div Humas/

Baca Juga: RESMI! Giring Ganesha Mundur dari Bursa Calon Presiden RI Tahun 2024: Harus Belajar dan Mencari Pengalaman

Ahmad Ramadhan menuturkan pihaknya segera menahan crazy rich asal Medan tersebut.

Indra Kenz diduga telah melakukan tindak pidana judi daring dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.

Dalam hal ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selanjutnya, ia juga dijerat dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 378 jo Pasal 5 KUHP.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ahmad Ramadhan seperti dikutip LingkarMadura.com dari Pikiran-Rakyat.com  Jumat, 25 Februari 2022.***

 

 

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x