- Setelah itu, Dinas Sosial akan menggunakan berita acara untuk diverifikasi dan divalidasi datanya dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
- Apabila data terkait sudah diverifikasi dan divalidasi, selanjutnya akan diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.
- Dinas sosial selanjutnya akan memproses data pendaftar baru untuk diverifikasi dan divalidasi, lalu dilaporkan kepada bupati/wali kota.
- Setelah itu, hasil verifikasi dan validasi data DTKS Kemensos yang telah disahkan akan disampaikan oleh bupati/wali kota kepada gubernur, dan diteruskan kepada menteri.
- Kemudian, data calon penerima bansos Kartu Sembako BPNT yang telah dilengkapi akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.
- Terakhir, masyarakat penerima bansos Kartu Sembako BPNT akan dibuatkan rekening bank dan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Sementara itu, untuk tahapan cara daftar bansos Kartu Sembako BPNT secara online, dapat dilakukan masyarakat pada saat pengusulan data diri di DTKS Kemensos.
Dalam kebijakan ini, Kemensos memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengusulkan data diri secara mandiri di DTKS Kemensos sebagai KPM Kartu Sembako BPNT, tanpa menunggu tindak lanjut dari pemerintah daerah.