LINGKAR MADURA – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengungkapkan temuan ada sekitar 31 ribu aparatur sipil negara (ASN) yang terindikasi menerima bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah.
Dia menyebutkan temuan itu berdasarkan hasil verifikasi data penerima bansos, baik program Penerima Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang dilakukan secara berkala.
Risma merinci dari 31 ribu ASN yang terindikasi menerima bansos itu ditemukan ada sebanyak 28.965 orang merupakan ASN aktif dan sisanya ASN pensiunan.
Baca Juga: Kemensos Tidak Lanjutkan BST COVID-19 Rp300 Ribu, Risma: Sudah Tidak Darurat
Sementara, lanjut Risma, profesi ASN yang menerima bansos tersebut dari berbagai macam latar belakang yaitu seperti tenaga pendidik, tenaga medis, dan lain sebagainya.
”Data itu (ASN penerima bansos) kita sampaikan ke BKN, kita scanning, ternyata betul (ASN),” kata dia beberapa waktu lalu dilansir Lingkar Madura dari Antara, Minggu, 21 November 2021.
Risma menjelaskan ASN sebenarnya tidak berhak menerima bansos. Sebab, Kementerian Sosial (Kemensos) menurutnya telah menetapkan kriteria seseorang yang tidak boleh menerima bansos yaitu orang yang memiliki pendapatan tetap, apalagi ASN yang digaji oleh pemerintah.
Baca Juga: Pilih Tidak Libatkan Banyak Pihak Soal Bansos, Mensos Risma: Godaanya Besar, Ngak Mau Saya
Oleh karena itu, dia menyampaikan data tersebut akan dikembalikan kembali ke Pemerintah Daerah (Pemda) untuk dilakukan verifikasi ulang serta ditindaklanjuti.