Baca Juga: Anggaran Perlinsos Capai Rp187,84 Triliun, Pemerintah Sasar Pelaku UMKM Baru Hingga Siswa Madrasah
Sehingga, kata Menkeu, apabila ada kebutuhan mendadak seperti yang terjadi saat menghadapi Covid-19 Varian Delta ini bisa langsung melakukan refocusing yang sifatnya volunteer dan sudah dideteksi dari awal.
”Makanya, ketika ini (earmarking 5-10%) bisa dilakukan, tidak perlu lagi menimbulkan disrupsi terhadap belanja Kementerian/Lembaga,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengungkapkan tahun 2022 merupakan tahun eksepsional menuju konsolidasi fiskal. Sehingga, belanja pemerintah pusat menurutnya akan berfokus pada beberapa hal.
Baca Juga: Pemerintah Laporkan Realisasi Anggaran Covid-19 di Semester Pertama 2021 Rp 237,54 T, Ini Rinciannya
Dia memaparkan beberapa hal tersebut yaitu melanjutkan agenda reformasi dalam rangka peningkatan pelayanan publik serta upaya mendorong transisi yang mulus untuk konsolidasi fiskal pada 2023.
”Kementerian/Lembaga harus betul-betul melihat belanja Kementerian/Lembaga-nya secara tajam melalui lensa program prioritas yang sesuai dengan rencana kerja pemerintah (RKP),” ujarnya.
Kemudian, pelaksanaan operasional dan kegiatan sejalan dengan cara kerja baru serta pemanfaatan teknologi informasi, subsidi yang tepat sasaran, dan antisipasi dan mitigasi risiko fiskal dalam pelaksanaan APBN melalui bantalan fiskal yang memadai.***