Bupati menyatakan, pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan terus melakukan koordinasi dengan distributor dan pabrik minyak goreng.
Supaya ada retur pembelian sebagai upaya menstabilisasi harga, sehingga para pedagang tidak merugi jika menjual Rp14 ribu perliter kepada masyarakat.
Baca Juga: Kampong Ijo Luncurkan Program Beasiswa Sampah di MAN Sumenep, Semua Berasal dari Sedekah Sampah
”Tentu saja, Pemkab Sumenep berupaya supaya pedagang minyak goreng di pasar tradisional tidak merugi untuk menjual sesuai harga Rp14 ribu perliter, karena barang yang dijual tidak bisa seharga kebijakan pemerintah saat ini,” imbuhnya.
Di tempat yang sama Kepala Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumenep, Chainur Rasyid mengungkapkan pihaknya terus berkoordinasi dengan distributor atau perusahaan yang belum memberikan kebijakan harga jual minyak gorengnya perliter Rp14 ribu.
“Mudah-mudahan, distributor atau perusahaan minyak goreng mengeluarkan kebijakan untuk meretur barangnya yang telah dibeli oleh para pedagang tradisional di Kabupaten Sumenep, sehingga harga minyak goreng mengikuti ketetapan pemerintah pusat,” tandasnya.
Baca Juga: Polisi Berhasil Menciduk Pengedar Sabu di Sumenep, 2 Tersangka Berhasil Diamankan
Harga minyak goreng di toko modern seperti swalayan dan lainnya telah sesuai dengan harga pemerintah.
Hanya harga minyak goreng di pasar tradisional yang belum melaksanakan kebijakan itu.
“Alasannya, para pedagang saat membeli minyak goreng ke distributor atau pabrik masih harga lama. Karena itu, kami mengharapkan distributor atau pabrik minyak goreng ada kebijakan, bahkan dilakukan retur agar harga pembelian yang lama bisa disesuaikan dengan harga jual sekarang,” pungkas Chainur Rasyid.***