PPKM Darurat, Pemkab Sumenep Tunda Pilkades Serentak 2021

6 Juli 2021, 13:50 WIB
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi /dok. Diskominfo Pemkab Sumenep


LINGKAR MADURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memutuskan menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 seiring diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali yang telah berlaku sejak 3 Juli 2021.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi menyampaikan penundaan pelaksanaan Pilkades serentak 2021 ini sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Sebelumnya, dia menyampaikan penundaan Pilkades serentak tahun 2021 juga berdasarkan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintah Kabupaten Sumenep bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dihadiri Dandim, Kapolres, dan Ketua DPRD setempat.

Baca Juga: Bupati Sumenep Pantau Pelaksanaan PPKM, Ini yang Akan Dilakukan Jika Ditemukan Kerumunan Diluar Batas Waktu

Dia menjelaskan prioritas utama penundaan Pilkades serentak 2021 ini tidak lain adalah semangat untuk melindungi kesehatan masyarakat dari penularan Covid-19 yang akhir-akhir ini kasusnya cenderung meningkat.

”Prioritas penundaan Pilkades serentak ini demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat. Sehingga seluruh elemen di Kabupaten Sumenep untuk memahami keputusan ini,” jelas Bupati dalam keterangannya dikutip Lingkar Madura, Selasa, 6 Juli 2021.

Meski demikian, Bupati menyampaikan penundaan Pilkades serentak tahun 2021 ini bukan berarti membatalkan tahapan yang telah dilakukan sebelumnya.

Karena, lanjut Fauzi, pelaksanaannya hanya menunggu berakhirnya PPKM Darurat dan angka kasus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumenep mulai menurun.

”Karena itu, jika penerapan PPKM Darurat mulai 3 hingga 20 Juli ini bisa mampu menekan penularannya. Pemerintah daerah bisa melanjutkan pelaksanaan Pilkades secepatnya,” terangnya.

Baca Juga: Segera Cek! Menkeu Sri Mulyani Pastikan Seluruh Bansos Disalurkan Pekan Ini

Untuk itu, Bupati berharap seluruh masyarakat Kabupaten Sumenep bisa benar-benar mematuhi PPKM Darurat. Dengan harapan penularannya bisa tertangani dan angka kasusnya menurun dan penerapannya tidak diperpanjang kembali.

”Mudah-mudahan, PPKM Darurat ini berjalan sesuai harapan dan menekan laju penularan Covid-19 di Kabupaten Sumenep. Sehingga, penundaan pelaksanaan Pilkades tidak terlalu lama,” tuturnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Sumenep awalnya telah menjadwalkan pelaksanaan Pilkades serentak 2021 pada 8 Juli 2021.

Akan tetapi, karena pemerintah memutuskan untuk diterapkannya PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali, termasuk Kabupaten Sumenep.

Sehingga, mau tidak mau pelaksanaan Pilkades serentak 2021 ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Baca Juga: Evaluasi PPKM Darurat, Luhut Pantau Mobilisasi Masyarakat Melalui Google Hingga NASA

Keputusan ditundanya pelaksanaan Pilkades serentak tahun ini selain berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kemudian, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan Mendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Penundaan pelaksanaan Pilkades serentak itu juga sesuai Keputusan Bupati Sumenep Nomor: 188/318/kep/438.013/2021 tentang perubahan kedua atas Keputusan Bupati Sumenep Nomor: 188/134/kep/435.013/2021 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Sumenep.***

Editor: Moh Badar Risqullah

Sumber: SumenepKab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler