LINGKAR MADURA – Dua orang wartawan bodrek atau abal-abal ditangkap Kepolisian Resort (Polres) Bogor karena dilaporkan telah memeras sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) serta beberapa profesi lainnya di Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor, AKBP Harun menyebutkan dua wartawan bodrek yang telah ditangkap tersebut yaitu berinisial JES, 45 tahun dan JN, 46 tahun. Keduanya disebutkan melakukan pemerasan di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Dia mengatakan keduanya merupakan komplotan wartawan bodrek bersama tiga orang lainnya yang meresahkan para ASN di Kabupaten Bogor. Mereka seringkali memeras dengan modus diancam akan diberitakan kesalahannya.
Baca Juga: Terlilit Utang Pinjol, Tukang Cukur Rambut di Gresik Nekat Buka Praktik Pemutih Ilegal
Selain telah menangkap dua wartawan bodrek itu, dia mengatakan kepolisian masih melakukan pencarian terhadap tiga orang lainnya. Dia menyampaikan ketiga wartawan bodrek ini yaitu berinisial FS, FBS dan HS.
”Sudah ada dua (wartawan bodrek) yang kita tangkap. Tiga lainnya masih DPO (Daftar Pencarian Orang),” kata Harun dalam keterangannya dikutip Lingkar Madura dari Antara, Minggu, 3 September 2021.
Lebih lanjut, dia menerangkan kelima wartawan bodrek ini diketahui sudah beraksi kurang lebih sebanyak 37 kali di enam daerah berbeda. Dari aksinya tersebut, dia menyampaikan kelima wartawan bodrek ini mendapatkan uang hingga Rp500 juta.
Baca Juga: KPK Periksa 5 Pj Kepala Desa dan Sejumlah Kantor OPD Terkait Kasus Suap Bupati Probolinggo
Dia memaparkan enam daerah tersebut seperti di Bogor Kota, Depok, Bekasi, Karawang, Jakarta Timur dan Kabupaten Bogor. Khusus Kabupaten Bogor, dia mengatakan ada delapan kecamatan yaitu Cileungsi, Gunung Putri, Cibinong, Citeureup, Sukaraja, Cisarua, Megamendung dan Ciawi.