Terus Berlanjut, KPK Obok-obok 8 Lokasi dan Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Mantan Bupati Probolinggo

28 Oktober 2021, 12:46 WIB
KPK melakukan kembali mengobok-obok 8 lokasi dan memeriksa 6 saksi terkait kasus dugaan TPK mantan Bupati Probolinggo dan 21 orang lainnya. /Tangkapan Layar YouTube KPK

LINGKAR MADURA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengobok-obok 8 lokasi di Kabupaten Probolinggo dan memeriksa 6 saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) atas tersangka maling uang rakyat mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari serta 21 orang lainnya.

Sejumlah lokasi tersebut diduga berkaitan dengan kasus TPK yang saat ini tengah ditangani KPK yaitu seleksi jabatan Kepala Desa di Kabupaten Probolinggo, gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan ada 8 lokasi di wilayah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur yang telah dilakukan upaya paksa penggeledahan oleh Tim Penyidik KPK selama dua hari.

Baca Juga: KPK Tahan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, 18 Tahun Dinasti Politik di Probolinggo Hancur

Dia memamaparkan, untuk penggelahan hari pertama, Tim Penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penggeledahan terhadap 5 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Probolinggo pada Selasa, 26 Oktober 2021.

Sebanyak 5 lokasi tersebut yakni Dusun Krajan, RT 001/RW 001, Kel/Desa Jatiadi, Dusun Blimbing, RT 005/RW 003, Desa Gading Wetan dan Dusun Taman RT/RW 001/002, Desa Sebaung. Ketiga lokasi ini berada di wilayah Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

Sementara, dua lokasi lainnya yaitu Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan dan Kantor Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo yang beralamat di Jalan Raya Panglima Sudirman No. 134, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga: Status Baru, KPK Tetapkan Bupati Probolinggo Serta Suami Tersangka Gratifikasi dan Pencucian Uang

Kemudian, penggeledahan hari kedua, Ali Fikri menyebutkan Tim Penyidik KPK telah melaksanakan upaya paksa penggeledahan terhadap 3 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Probolinggo pada Rabu, 27 Oktober 2021.

Sebanyak 3 lokasi tersebut antara lain rumah kediaman di Desa Pabean dan Desa Kalirejo, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo serta rumah kediaman di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Dari seluruh lokasi penggeledahan tersebut, Ali Fikri menyebutkan Tim Penyidik KPK menemukan dan telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik yang diduga berhubungan dengan kasus TPK mantan Bupati Probolinggo.

Baca Juga: KPK Perpanjang 40 Hari Penahanan 22 Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan Kepala Desa di Probolinggo

”Selanjutnya, (barang bukti) akan segera diteliti mengenai keterkaitannya dengan perkara dan segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan kawan-kawan,” kata dia dalam keterangan tertulisnya yang diterima Lingkar Madura, Kamis, 28 Oktober 2021.

Tidak berhenti di penggeledahan beberapa lokasi tersebut, dia mengatakan Ttim Penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan kepada 6 saksi terkait TPK atas tersangka mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari serta 21 orang lainnya.

Ali Fikri menyebutkan pemeriksaan kepada 6 saksi tersebut dilakukan di Polres Probolinggo Kota pada hari ini, Kamis, 28 Oktober 2021. Sebanyak 6 saksi tersebut antara lain Johannes Fransiskus Ferry Efendi Gunawan (Swasta), Yuni Rachmawati (Swasta), Totok Hariyanto (PNS/Pensiunan) dan Jusit (Swasta/Kepala Desa).

Baca Juga: Ketua KPK: Pjs Kepala Desa Saja Diperjualbelikan, Bagaimana Jabatan Publik Lainnya

Selanjutnya yaitu Supoyo (Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo/Mantan Kepala Desa Ngadisari Kecamatan Sukapura) dan Nurul Yakin (Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo di Jalan Raya Panglima Sudirman No. 128, Kabupaten Probolinggo).

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari beserta 21 orang lainnya sebagai tersangka dalam TPK seleksi jabatan Kepala Desa. KPK juga telah menahan semua tersangka di rumah tahanan (rutan) berbeda sejak beberapa waktu yang lalu.

Dalam perkembangannya, KPK memperpanjang masa tahanan para tersangka usai ditetapkannya status baru mantan Bupati Probolinggo sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan TPPU. Sehingga, KPK sampai saat ini masih terus melakukan pendalaman terkait TPK tersebut.***

Editor: Moh Badar Risqullah

Tags

Terkini

Terpopuler