Hai, Calon Guru Profesional, 7 Hari Lagi Pendaftaran Seleksi PPG Prajabatan Ditutup, Lihat Syaratnya

- 19 September 2022, 17:12 WIB
Pendaftaran seleksi PPG Prajabatan.
Pendaftaran seleksi PPG Prajabatan. /Instagram @ppgkemendikbud/

Bagi para sarjana S-1 atau Diploma IV yang berminat menjadi guru profesional dan diakui pemerintah wajib mengikuti dulu program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan.

Saat ini Pemerintah membutuhkan banyak guru profesional karena akan banyaknya guru ASN yang pensiun di tahun 2023 dan seterusnya.

Baca Juga: Mengapa Elkan Baggott Tak Dipanggil Shin Tae Yong di Kualifikasi Piala Asia U-20?

Syarat untuk menjadi guru profesional, calon guru wajib mengikuti PPG Prajabatan yang waktunya ditentukan Kemendikbudristek dengan biaya gratis alias dibiayai oleh pemerintah.

Adapun syarat untuk bisa mendaftar seleksi PPG Prajabatan 2022 yakni:

1.Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: Keren, Shin Tae Yong Sudah Antarkan Dua Timnas ke Piala Asia

2.Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

3.Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.

4.Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan ljazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri.

Halaman:

Editor: Nawaf

Sumber: Dari Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x