Apakah bisa Mendaftar PPG Prajabatan 2022 Menggunakan Surat Keterangan Lulus?

- 9 September 2022, 15:33 WIB
Pendaftaran PPG Prajabatan 2022.
Pendaftaran PPG Prajabatan 2022. /ppg.kemdikbud.go.id/

LINGKAR MADURA - Anda baru saja lulus kuliah ingin mendaftar PPG Prajabatan, tapi belum punya ijazah, bagaimana?

Hingga saat ini masih ada lulusan perguruan tinggi yang bingung untuk mendaftar PPG Prajabatan 2022.

Sebabnya karena takut terkendala administrasi, sebab ijazah S1 atau D-IV belum juga keluar dari kampusnya.

Baca Juga: Ratu Elizabeth II Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun, Siapa yang Menggantikannya?

Bisakah mendaftar PPG Prajabatan dengan Surat Keterangan Lulus atau SKL?
Jawabannya: Bisa.

Anda bisa mendaftar PPG Prajabatan dengan Surat Keterangan Lulus dengan catatan apabila data kelulusan sudah terdaftar di PD Dikti l.

Proses verifikasi data kemahasiswaan pendaftaran seleksi PPG Prajabatan Tahun 2022 sepenuhnya menggunakan data PD Dikti kemdikbudristek.

Baca Juga: Korupsi! Bupati Mimika Dijemput Paksa Oleh KPK, Terlibat Kasus Apa dan Berapa Kerugian Negara?

Agar lancar Anda dipastikan saja data kelulusan sudah lengkap meliputi status kelulusan, Nomor ijazah, Tanggal kelulusan, dan IPK.

Halaman:

Editor: Nawaf

Sumber: Instagram @ppgkemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x