RUU Sisdiknas: Guru Tak Perlu Antri Sertifikasi untuk Mendapatkan Kenaikan Pendapatan, Begini Penjelasannya

- 1 September 2022, 15:29 WIB
Mendikbud ristek Nadiem Makarim.
Mendikbud ristek Nadiem Makarim. /Instagram/

Hal senada diungkapkan Dirjen GTK Kemendikbudristek Wan Syahril.
Dirjen GTK menerangkan bahwa guru ASN yang sudah mengajar, namun belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan penghasilan yang layak sesuai Undang-Undang ASN.

Bahkan nantinya tidak perlu lagi antri untuk mengikuti proses sertifikasi guru.

Baca Juga: Perselingkuhan Dunia Maya Dimulai dari Jempolin Status, Lalu

"Dengan demikian, guru ASN yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa

perlu rnenunggu antrean sertifikasi yang panjang," kata Wan Syahril seperti dilansir dari akun Dirjen GTK, 1 September 2022.

Dijelaskan Kepala Badan Standar, Kutikulum, dan Asesmen Pendidikan (Ka. BSKAP) Anindito Aditomo, dengan konsep yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas, ke depannya sertifikasi hanya berlaku untuk calon guru baru.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Hari ini, 1 September 2022: Hubunganmu Cukup Stabil dan Lancar, Pertahankan!

"Guru-guru yang sudah mengajar tetapi belum sertifikasi akan diputihkan kewajibannya dan langsung mengikuti mekanisme dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Ketenagakerjaan untuk mendapatkan penghasilan yang layak," kata Anindito.

RUU Sisdiknas ini mendapatkan dukungan dari Ketua Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia, Dudung Koswara.

Baca Juga: PGRI Protes Keras, Minta Kembalikan Ayat tentang Tunjangan Profesi Guru dalam RUU Sisdiknas!

Halaman:

Editor: Nawaf

Sumber: Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x