RUU Sisdiknas: Guru Tak Perlu Antri Sertifikasi untuk Mendapatkan Kenaikan Pendapatan, Begini Penjelasannya

- 1 September 2022, 15:29 WIB
Mendikbud ristek Nadiem Makarim.
Mendikbud ristek Nadiem Makarim. /Instagram/

LINGKAR MADURA - RUU Sisdiknas sedang heboh disoal, namun pihak Kemendikbudristek menjanjikan RUU ini akan menguntungkan bagi para guru.

"Kemendikbudristek terus memperjuangkan kesejahteraan para pendidik di Indonesia. Upaya tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan

Nasional (RUU Sisdiknas) yang mendorong diberikannya penghasilan Iayak bagi semua guru," ujar pihak Kemendikbudristek melalui Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan.

Baca Juga: Harga BBM Pertalite dan Solar Tak Jadi Naik, Cek Daftar Harganya di Sini!

Sebelumnya heboh, dalam RUU Sisdiknas ayat tentang Tunjangan Profesi Guru hilang dan diprotes keras pihak Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Namun Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan tunjangan profesi guru tetap ada. Bahkan guru-guru yang belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan penghasilan yang layak.

'Belum pernah ada rancangan Undang-Undang yang benar-benar punya dampak lebih holistik dan terintegrasi terhadap peningkatan kesejahteraan guru. Mungkin RUU Sisdiknas

Baca Juga: Ini 5 Pemain Lokal Tertajam di BRI Liga 1, Ada Mantan Pemain Cadangan Persib

akan menjadi kebijakan yang paling berdampak positif kepada kesejahteraan guru," ujar Nadiem Makarim.

Halaman:

Editor: Nawaf

Sumber: Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x