Keterbatasan itu, kata dia, tidak dapat memfasilitasi identitas korban yang tidak diatur peraturan lain, tidak mengenali kekerasan berbasis gender online (KGBO) dan hanya mengenali bentuk perkosaan dan pencabulan.
Padahal civitas akademika dan tenaga kependidikan menurutnya sangat rentan mengalami KBGO. Sebab, dalam rentang usia tersebut merupakan pengguna aktif media sosial (medsos) serta perkuliahan saat pandemi COVID-19 banyak dilakukan secara daring.***