”Guru honorer selama ini melaksanakan tugas-tugas pembelajaran dan pelayanan pendidikan dalam situasi darurat kekurangan guru,” ujar Guru Besar Universitas Negeri Jakarta ini.
Kedua, dia juga meminta Kemendikbud Ristek merevisi peraturan rekrutmen PPPK guna mengatasi kekurangan guru serta memperbaiki pelaksanaan seleksi ASN PPPK agar lebih transparan, profesional dan akuntabel.
Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Masa Pengabdian Tenaga Pendidik dalam Seleksi PPPK
Ketiga, Unifah Rosyidi juga meminta kepada Kemendikbud Ristek agar seleksi guru honorer usia 35 tahun ke atas dilakukan melalui antar sesama mereka dengan mempertimbangkan masa pengabdian, dedikasi, dan kinerjanya.
Keempat, rekrutmen guru honorer di wilayah 3T (tertinggal terdepan dan terluar) menurutnya dilakukan proses seleksi antar sesama guru honorer di daerah tersebut dengan mempertimbangkan masa pengabdian, dedikasi, dan kinerjanya.
Kelima, dia meminta Kemendikbud Ristek meninjau ulang tingkat kesukaran soal kompetensi teknis yang terlalu menekankan kepada aspek kognitif dengan memberikan afirmasi yang berkeadilan nilai akumulatif berupa linearitas, masa kerja, portofolio, prestasi, nilai seleksi kompetensi manajerial, sosio kultural, dan wawancara.
Baca Juga: Presiden Jokowi Ingatkan Rektor Ada yang Mendidik Mahasiswa Jadi Radikal
Keenam, lanjut Unifah Rosyidi, memperhatikan begitu banyaknya guru honorer yang tidak mencapai passing grade kompetensi teknis, maka Kemendikbud Ristek diharapkannya dapat meninjau ulang kesahihan perangkat tes.
”Pengabdian guru honorer yang begitu panjang jangan dihapuskan begitu saja dengan hasil tes kompetensi teknis yang lebih menilai aspek kognitif semata,” kata dia.
”Bagi mereka yang tidak dinyatakan tidak memenuhi ambang batas seleksi tetap diberikan kesempatan mengikuti seleksi di masa mendatang setelah melalui proses pembinaan (capacity building),” imbuhnya.