Kemendikbud Ristek Didesak Evaluasi Seleksi PPPK, PB PGRI: Jangan Hapus Pengabdian Guru Honorer

- 25 September 2021, 14:09 WIB
PB PGRI mendesak Kemendikbud Ristek mengevaluasi pelaksanaan PPPK 2021 karena banyak kendala yang dialami guru honorer.
PB PGRI mendesak Kemendikbud Ristek mengevaluasi pelaksanaan PPPK 2021 karena banyak kendala yang dialami guru honorer. /Instagram @kemdikbu.ri/

”Guru honorer selama ini melaksanakan tugas-tugas pembelajaran dan pelayanan pendidikan dalam situasi darurat kekurangan guru,” ujar Guru Besar Universitas Negeri Jakarta ini.

Kedua, dia juga meminta Kemendikbud Ristek merevisi peraturan rekrutmen PPPK guna mengatasi kekurangan guru serta memperbaiki pelaksanaan seleksi ASN PPPK agar lebih transparan, profesional dan akuntabel.

Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Masa Pengabdian Tenaga Pendidik dalam Seleksi PPPK

Ketiga, Unifah Rosyidi juga meminta kepada Kemendikbud Ristek agar seleksi guru honorer usia 35 tahun ke atas dilakukan melalui antar sesama mereka dengan mempertimbangkan masa pengabdian, dedikasi, dan kinerjanya.

Keempat, rekrutmen guru honorer di wilayah 3T (tertinggal terdepan dan terluar) menurutnya dilakukan proses seleksi antar sesama guru honorer di daerah tersebut dengan mempertimbangkan masa pengabdian, dedikasi, dan kinerjanya.

Kelima, dia meminta Kemendikbud Ristek meninjau ulang tingkat kesukaran soal kompetensi teknis yang terlalu menekankan kepada aspek kognitif dengan memberikan afirmasi yang berkeadilan nilai akumulatif berupa linearitas, masa kerja, portofolio, prestasi, nilai seleksi kompetensi manajerial, sosio kultural, dan wawancara.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ingatkan Rektor Ada yang Mendidik Mahasiswa Jadi Radikal

Keenam, lanjut Unifah Rosyidi, memperhatikan begitu banyaknya guru honorer yang tidak mencapai passing grade kompetensi teknis, maka Kemendikbud Ristek diharapkannya dapat meninjau ulang kesahihan perangkat tes.

”Pengabdian guru honorer yang begitu panjang jangan dihapuskan begitu saja dengan hasil tes kompetensi teknis yang lebih menilai aspek kognitif semata,” kata dia.

”Bagi mereka yang tidak dinyatakan tidak memenuhi ambang batas seleksi tetap diberikan kesempatan mengikuti seleksi di masa mendatang setelah melalui proses pembinaan (capacity building),” imbuhnya.

Halaman:

Editor: Moh Badar Risqullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x