Kemendikbud Ristek Didesak Evaluasi Seleksi PPPK, PB PGRI: Jangan Hapus Pengabdian Guru Honorer

- 25 September 2021, 14:09 WIB
PB PGRI mendesak Kemendikbud Ristek mengevaluasi pelaksanaan PPPK 2021 karena banyak kendala yang dialami guru honorer.
PB PGRI mendesak Kemendikbud Ristek mengevaluasi pelaksanaan PPPK 2021 karena banyak kendala yang dialami guru honorer. /Instagram @kemdikbu.ri/

LINGKAR MADURA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menyoroti pelaksanaan tes seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 yang digelar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

PB PGRI menilai pelaksanaan PPPK 2021 sejak tanggal 13 hingga 17 September 2021 menuai berbagai kendala yang dialami para guru honorer mulai dari proses pendaftaran hingga seleksi tahap I.

Ketua Umum PB PGRI Prof. Dr. Unifah Rosyidi mengatakan selama pelaksanaan tes seleksi PPPK 2021 tahap I ini pihaknya telah menerima 19.752 aduan dari para guru honorer.

Baca Juga: PPPK Guru 2021 Bermasalah, DPR: Jangan Paksa Aturan untuk Masyarakat

Berbagai aduan dari para guru honorer tersebut seperti keluhan, tanggapan, kekecewaan hingga masukan terkait pelaksanaan tes seleksi PPPK 2021 yang berlangsung selama 5 hari itu.

”Pelaksanaan tes seleksi PPPK 2021 tahap pertama menuai banyak reaksi dari para guru honorer. PB PGRI menerima 19.752 aduan dari para guru honorer,” kata dia dalam keterangan tertulisnya yang diterima Lingkar Madura, 25 September 2021.

Berkaca pada berbagai aduan para guru honorer itu, Unifah Rosyidi mengatakan PB PGRI menyampaikan 7 sikap yang ditujukan kepada Kemendikbud Ristek terkait pelaksanaan tes seleksi PPPK 2021 tahap I.

Baca Juga: Kemendikbud Ristek Tunda Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi I Guru PPPK 2021, Ini Penyebabnya

Pertama, dia menyebutkan PB PGRI meminta Kemendikbud Ristek meninjau ulang kebijakan rekrutmen ASN PPPK 2021. Sebab, pelaksanaannya dinilai tidak mempertimbangkan rasa keadilan, penghargaan terhadap pengabdian dan dedikasi guru honorer.

Halaman:

Editor: Moh Badar Risqullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x