Mendikbudristek Tegaskan Syarat 60 Peserta Didik untuk Penyaluran BOS Tidak Berlaku di 2022

9 September 2021, 16:59 WIB
Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim mengungkapkan persyaratan sekolah penerima BOS harus memiliki 60 peserta didik tidak berlaku di 2022. /dok. Kemendikbudristek

LINGKAR MADURA – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim mengungkapkan persyaratan sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus memiliki minimal 60 peserta didik tidak berlaku di tahun 2022.

Dia menyebutkan diambilnya keputusan tersebut setelah melakukan kajian dan evaluasi dampak pandemi COVID-19. Sebab, dia menilai situasi pandemi COVID-19 saat ini dirasa cukup ekstrem.

Untuk itu, dia mengatakan perlu fleksibilitas dan tenggang rasa pada sekolah yang masih sulit melakukan transisi untuk menjadi sekolah yang skala minimumnya lebih besar.

Baca Juga: Kemenag Ijinkan Madrasah dan Pesantren Gelar PTM Terbatas, Ini Ketentuan dan Panduannya

”Kami telah memutuskan untuk tidak memberlakukan persyaratan ini (minimal 60 peserta didik) di tahun 2022,” kata Nadiem Makarim dalam keterangannya dikutip Lingkar Madura pada Kamis, 9 September 2021.

Lebih lanjut, Mendikbudristek menerangkan kebijakan tersebut sebenarnya sudah ada sejak 2019. Namun, pihaknya belum secara resmi memberlakukannya.

Nadiem Makarim menyebutkan pihaknya masih menunggu waktu tiga tahun untuk mensosialisasikan serta akan menerima setiap masukan dari masyarakat terhadap persyaratan tersebut.

Baca Juga: Catat! Ini Kriteria Guru Madrasah yang Berhak Mendapatkan Insentif Kemenag

Dengan begitu, dia menyebutkan dari setiap masukan itu pihaknya bisa melakukan kajian lebih lanjut terkait pemberlakukannya setelah tahun 2022.

”Program ini sudah dari 2019, tapi belum dilakukan pada 2021, karena belum masuk tiga tahun,” tuturnya.

Terlepas dari itu, Mendikbudristek juga menerangkan bahwa pemanfaatan BOS reguler tidak hanya mengakomodasi operasional di sekolah formal, tapi juga dialokasikan untuk operasional bagi anak berkebutuhan khusus (ABK).

Baca Juga: Presiden Jokowi Soroti Kakunya Sistem Pembelajaran di Lembaga Pendidikan Tinggi

Kebijakan tersebut menurutnya memberikan fleksibilitas kepada kepala sekolah untuk menentukan apa yang dapat ditingkatkan dengan dana BOS. ”Ini sudah jadi konsiderasi BOS regular,” kata dia.

Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa seluruh kebijakan dana BOS pada dasarnya berpihak kepada yang paling membutuhkan. Apalagi saat ini alokasi dana BOS di setiap daerah bersifat majemuk yaitu dana yang diberikan dikalikan indeks kemahalan.

Sehingga, lanjut Nadiem Makarim, satuan pendidikan atau sekolah yang berada di daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T) bisa mendapatkan dana yang jauh lebih banyak untuk meningkatkan kualitasnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Dorong Lembaga Pendidikan Tinggi Berinovasi Bantu Tangani Pandemi Covid-19

”Setiap kali saya mendapatkan masukan dari masyarakat bahwa ini bisa berdampak negatif bagi teman-teman yang membutuhkan di daerah terpencil, saya langsung mendengar,” ujarnya.

Disisi lain, Mendikbudristek juga menjelaskan perihal dana BOS afirmatif bahwa satuan pendidikan yang benar-benar membutuhkan akan mendapatkan sesuai kebutuhannya.

Dia menyampaikan setiap kepala sekolah akan diberikan kemerdekaan untuk menggunakan apa yang terpenting bagi sekolahnya dengan dana BOS tersebut.

Baca Juga: Kemenag Alokasikan Rp647 M untuk Insentif Guru Madrasah, Menag Yaqut: September Cair

”Ini satu prinsip dasar, jika ada yang mengancam terhadap prinsip itu, maka akan saya dengarkan dan langsung saya putuskan,” tegas pendiri aplikasi Gojek ini.**

Editor: Moh Badar Risqullah

Sumber: Kemendikbudristek

Tags

Terkini

Terpopuler