Ferdy Sambo Resmi Divonis Hukuman Mati oleh Majelis Hakim, Simak ulasan lengkapnya berikut ini...

- 13 Februari 2023, 20:59 WIB
hasil sidang vonis terhadap Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana yang dilakukan kepada Brigadir Yosua.
hasil sidang vonis terhadap Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana yang dilakukan kepada Brigadir Yosua. /Aulia Nasri /Tabanan Bali

Sebagai informasi, sidang vonis Ferdy Sambo telah selesai digelar dan dirinya divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta.

Suami dari Putri Candrawathi tersebut terbukti bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Menjatuhkan terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan pada hari ini, Senin, 13 Februari 2023.

 Baca Juga: Resmi! Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Kurungan Penjara, Simak informasi lengkapnya berikut ini...

Demikianlah hasil sidang vonis terhadap Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana yang dilakukan kepada Brigadir Yosua.***

Halaman:

Editor: Machallafri Iskandar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x