Sebagai informasi, sidang vonis Ferdy Sambo telah selesai digelar dan dirinya divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta.
Suami dari Putri Candrawathi tersebut terbukti bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Menjatuhkan terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan pada hari ini, Senin, 13 Februari 2023.
Demikianlah hasil sidang vonis terhadap Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana yang dilakukan kepada Brigadir Yosua.***