Ferdy Sambo Resmi Divonis Hukuman Mati oleh Majelis Hakim, Simak ulasan lengkapnya berikut ini...

- 13 Februari 2023, 20:59 WIB
hasil sidang vonis terhadap Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana yang dilakukan kepada Brigadir Yosua.
hasil sidang vonis terhadap Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana yang dilakukan kepada Brigadir Yosua. /Aulia Nasri /Tabanan Bali

LINGKAR MADURA – Artikel ini berisi hasil sidang vonis terhadap Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana yang dilakukan kepada Brigadir Yosua.

Diketahui, Senin, 13 Februari 2023, sidang vonis terhadap Ferdy Sambo yang terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua telah digelar.

Banyak masyarakat Indonesia yang penasaran dengan hasil vonis yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo oleh majelis hakim.

Lalu hukuman apa yang divonis kepada Ferdy Sambo? Benarkah hukuman mati?

 Baca Juga: Ferdy Sambo Bisa Lakukan Apa Saja, Komnas HAM: Dia Buka Orang Sembarangan, Puluhan Tahun di Reserse

Sebagai informasi, sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dituntut oleh jaksa penuntut umum karena diyakini sebagai otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2023.

Lalu bagaimana hasil sidang vonis Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan tersebut? Berikut informasi lengkapnya!

 Baca Juga: Disebut Sebagai Biang Kerok Awal Kematian Brigadir J,Pengacara Bongkar Sosok Kuat Ma’ruf ART Ferdy Sambo

Halaman:

Editor: Machallafri Iskandar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x