-Ijazah asli paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau Surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-I/D-IV.
- transkrip nilai asli; dan,
- Sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.
Baca Juga: Ini Jadwal Seleksi ASN PPPK Guru 2022
11. Khusus bagi penyandang disabilitas selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 9 ditambah dengan:
-Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas. yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami. dan
- Link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (mengajar) bagi penyandang disabilitas.***