LINGKAR MADURA - Informasi seputar rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2022. Berikut adalah jenis Pelamar dan Tahapan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022.
Pengadaan CPNS tahun anggaran 2022 sesuai dengan Surat Menpan RB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tanggal 27 Juli 2021 Perihal Pengadaan ASN Tahun 2022, ternyata Pengadaan ASN tahun 2022 dilakukan hanya untuk PPPK.
Dasar hukum Pengadaan PPPK Guru tahun 2022 adalah Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Baca Juga: CEK FAKTA: Ledakan di Kantor Kominfo, Serangan Hancurkan Gedung, Benarkah? Simak Faktanya
Pengadaan PPPK guru ini tidak sama dengan pengadaan PPPK Guru di tahun 2021.
Pada tahun lalu, pengadaan PPPK guru dibagi dalam 3 tahap yakni tahap 1 untuk THK2 dan guru non ASN di sekolah negeri. Tahap 2 peserta tahap 1 yang tak lulus, guru swasta dan lulusan PPG. Dan Tahap 3 terdiri dari seluruh peserta tahap 1 dan 2 yang tidak lulus.
Untuk tahun 2022 seleksi PPPK Guru tidak terbagi dalam tahapan, tapi dibedakan dalam kategori pelamar prioritas dan pelamar umum.
Baca Juga: CEK FAKTA: Foto Putri Candrawati, Istri Ferdi Sambo Muncul Di TikTok, Benarkah?
Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori: