Resmi, Ini Jadwal dan Cara Daftar Seleksi PPPK 2022

- 25 September 2022, 18:43 WIB
Seleksi PPPK 2022 segera dibuka.
Seleksi PPPK 2022 segera dibuka. /instagram @gocpns.id/

3.Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data dukcapil pada portal nasional.
4.Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.

5.Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.
6.Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK guru 2022 yang dibuka lowongannya pada portal nasional.

7.Pemilihan kebutuhan PPPK guru bagi pelamar prioritas dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Hasil Pertandingan Timnas Indonesia vs Curacao Babak Pertama, Dua Pemain Termahal Cetak Gol

-Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki.

- Dalam hal tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat.

8.Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nor-nor 4757/B/GT.O1.01/2022.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Besok 25 September 2022: Pertengkaran Kecil dalam Hubungan Bisa Meledak Hari Ini

9. Pelamar mengisi data pada portal nasional.
10. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran meliputi:

-KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
-Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah.

Halaman:

Editor: Nawaf

Sumber: Dari Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x