Resmi, Ini Jadwal dan Cara Daftar Seleksi PPPK 2022

- 25 September 2022, 18:43 WIB
Seleksi PPPK 2022 segera dibuka.
Seleksi PPPK 2022 segera dibuka. /instagram @gocpns.id/

LINGKAR MADURA - Jadwal Seleksi PPPK 2022 sudah resmi. Berikut jadwal dan cara daftar Seleksi PPPK 2022.

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 sudah resmi akan dimulai dengan berbagai tahap atau kegiatan. Dikabarkan pengumuman Seleksi PPPK akan dipublikasikan pada tanggal 5 Oktober hingga 19 Oktober 2022.

Adapun jadwal pendaftaran Seleksi PPPK dimulai 5 Oktober hingga 26 Oktober 2022.

Sedangkan seleksi Administrasi pada tangga 5 Oktober hingga 1 November 2022. Dan pengumuman hasil seleksi administrasi pada 2 hingga 3 November 2022.

Baca Juga: Biasanya Bertarung di Level Lebih Tinggi, Ini 3 Alasan Curacao Kalah dari Timnas Indonesia

Pelaksanaan Seleksi PPPK sendiri para tanggal 24 November - 23 Desember 2022.

Lalu bagaimana cara mendaftar Seleksi PPPK?
Tata cara daftar PPPK Guru 2022 tertuang dalam petunjuk teknis yang diatur melalui Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kepmendikbudristek) Nomor 349/P/2022, sebagai berikut:

1.Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi talon PPPK Guru.
2.Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal nasional.

Baca Juga: Hebat, Timnas Indonesia Tumbangkan Curacao, Pelatih Lawan Tercenung Tak Percaya!

3.Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data dukcapil pada portal nasional.
4.Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.

5.Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.
6.Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK guru 2022 yang dibuka lowongannya pada portal nasional.

7.Pemilihan kebutuhan PPPK guru bagi pelamar prioritas dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Hasil Pertandingan Timnas Indonesia vs Curacao Babak Pertama, Dua Pemain Termahal Cetak Gol

-Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki.

- Dalam hal tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat.

8.Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nor-nor 4757/B/GT.O1.01/2022.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Besok 25 September 2022: Pertengkaran Kecil dalam Hubungan Bisa Meledak Hari Ini

9. Pelamar mengisi data pada portal nasional.
10. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran meliputi:

-KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
-Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah.

-Ijazah asli paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau Surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-I/D-IV.
- transkrip nilai asli; dan,
- Sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.

Baca Juga: Ini Jadwal Seleksi ASN PPPK Guru 2022

11. Khusus bagi penyandang disabilitas selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 9 ditambah dengan:

-Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas. yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami. dan
- Link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (mengajar) bagi penyandang disabilitas.***

Editor: Nawaf

Sumber: Dari Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x