LINGKAR MADURA – Dua orang dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Jawa Tengah dikabarkan menjadi terduga kasus suap sebesar 830 juta.
Uang suap tersebut berkaitan dengan jual beli soal ujian seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Dilansir dari AntaraNews, Kedua dosen yang diduga menerima suap tersebut adalah Amin Farih yang menjabat sebagai Wakil Dekan FISIP UIN Walisongo Semarang dan Adib yang merupakan Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP UIN Walisongo Semarang.
Baca Juga: Pandataan Pegawai Non ASN Akan Segara Dimulai, Ini Cara Pendaftaran dan Data yang Harus Disiapkan
Keduanya pun telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Sri Heryono menjelaskan bahwa tindakan suap yang dilakukan bermula ketika FISIP UIN Semarang menjalin hubungan kerjasama dalam pelaksanaan seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.
Saat itu, terdakwa Amin Farih menjadi pengarah dalam susunan panitia seleksi ujian calon perangkat desa, sementara Adib menduduki posisi sebagai ketua panitia.
Baca Juga: Terkait Dugaan Temuan Uang Rp900 Miliar Milik Ferdy Sambo, Kapolri Jelaskan Hal Ini
Satu terdakwa lainnya adalah Imam Jawadi yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan kepala desa se-Kabupaten Demak.