LINGKAR MADURA - Irjen Pol Ferdy Sambo terbukti sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Kendati demikian kini Mantan Kadiv Propam itu meminta maaf atas apa yang telah dirinya lakukan.
Permintaan maaf itu disampaikan oleh kuasa hukumnya melalui pesan tertulis dari handphone di rumah Pribadi Sambo.
Dalam pesan yang dibacakan Arman Hanis tidak lain kuasa hukum Sambo mengaku telah melakukan perbuatannya tersebut demi menjaga dan melindungi marwah keluarganya.
"Saya adalah kepala keluarga dan niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai," tuturnya. dikutip Lingkarmadura.com dari PJM News, Jum'at 12 Agustus 2022
Di bawah ini pernyataan lengkap Irjen Sambo yang dibacakan Arman Hanis:
Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya,
khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas yang dihasilkan dari tindakan saya yang tidak benar serta memicu polemik dalam kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga.
Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan dan nantinya di pengadilan akan saya per pengalaman.
Saya adalah kepala keluarga dan niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai.
Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf.
Baca Juga: TERUNGKAP! Ini Alasan Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Terhadap Brigadir J
Sekali lagi saya meminta maaf akibat timbulnya berbagai penemuan serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencerdaskan publik institusi Polri.
Diberitakan sebelumnya, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka tewasnya Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, tiga tersangka lainnya adalah Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).***