LINGKAR MADURA – Kasus pembunuhan Brigadir J yang dipenuhi kejanggalan kini telah menemui titiik terang.
Empat orang, Bharada RE, Bripka RR, KM, dan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari keempat orang tersebut, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka utama. Hal itu disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui konferensi pers pada Selasa, 9 Agustus 2022.
Fakta baru terkait kasus kematian Brigadir J juga diungkapkan oleh Listyo Sigit.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Timsus Polri, ditemukan fakta bahwa yang terjadi dalam kasus Brigadir J bukanlah peristiwa tembak menembak melainkan penembakan.
Kini polisi yang tergabung dalam tim khusus sedang mengusut dan mendalami motif pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Lirik Lagu Fiersa Besari feat Prinsa Mandagie - Melawan Hati
Listyo Sigit menjelaskan bahwa pendalaman motif perlu dilakukan sebelum akhirnya disimpulkan dan disampaikan ke publik.
Motif tersebut juga belum bisa diungkapkan karena menurut Listyo Sigit ada saksi yang masih akan menjalani pemeriksaan.