Ini Peran dari Empat Tersangka Pembunuhan Brigadi J, Apa Saja? Simak Ulasan Lengkapnya!

- 10 Agustus 2022, 13:34 WIB
Ini Tugas Peran 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ada yang Menyaksikan Penembakan
Ini Tugas Peran 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ada yang Menyaksikan Penembakan /Antara/M Risyal Hidayat

LINGKAR MADURA - Sempat berbelit drama kasus pembunuhan Brigadir J akhirnya terungkap.

Kasus yang menimpa Institusi Polri itu membuahkan hasil, kini ada empat tersangka yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.

Tidak di sangka ternyata pembunuhan Brigadir J itu terstruktur, lengkap dengan eksekutor dan dalangnya.

Keempat tersangka adalah Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka R, Kuat, dan Irjen Pol Ferdy Sambo.

Berikut hasil Press Release Polri dikutip Lingkarmadura.com dari Antara pada Rabu 10 Agustus 2022

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun, " katanya

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Terancam Pidana Hukuman Mati Usai Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Peran masing-masing tersangka, yakni Bharada E berperan melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J. 

Tersangka Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan, tersangka Kuat turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.

Halaman:

Editor: Machallafri Iskandar

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x