Baca Juga: Piala AFF U-16: Cukup Main Seri, Timor Leste Bisa Bikin Sejarah Singkirkan Thailand
“Komitmen bapak Kapolri untuk mengungkap terang-benderang kasus tersebut, siapa saja yang terkait menyangkut peristiwa di TKP Duren 3 kasus ini akan dibuktikan dengan pembuktian secara ilmiah,” ujar Dedy Prasetyo.
Lebih lanjut, Bharada E akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Dan saat ini Bharada E sedang berada di Bareskrim Polri dan langsung diambil tindakan penahanan.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra Hari Ini 5 Agustus 2022: Cita-Citamu akan Segera Tercapai, Selamat!
Baca Juga: PREDIKSI Crystal Palace Vs Arsenal Premier League 6 Agustus 2022, Head To Head dan Susunan Pemain
Karena pasal yang dikenakan adalah pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP maka kasus Bharada E dianggap bukan bela diri.
Sementara itu, mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dijadwalkan pemeriksaan pada Kamis, 4 Agustus 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.
“Masih ada saksi yang akan diperiksa,” kata Andi Rian.***