Dikenakan Pasal 338 Kuhp, Polri Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka

- 5 Agustus 2022, 11:10 WIB
olri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dalam insiden baku tembak dengan Brigadir J
olri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dalam insiden baku tembak dengan Brigadir J /Instagram/@kabarbintaro

Baca Juga: Piala AFF U-16: Cukup Main Seri, Timor Leste Bisa Bikin Sejarah Singkirkan Thailand

“Komitmen bapak Kapolri untuk mengungkap terang-benderang kasus tersebut, siapa saja yang terkait menyangkut peristiwa di TKP Duren 3 kasus ini akan dibuktikan dengan pembuktian secara ilmiah,” ujar Dedy Prasetyo.

Lebih lanjut, Bharada E akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Dan saat ini Bharada E sedang berada di Bareskrim Polri dan langsung diambil tindakan penahanan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra Hari Ini 5 Agustus 2022: Cita-Citamu akan Segera Tercapai, Selamat!

Baca Juga: PREDIKSI Crystal Palace Vs Arsenal Premier League 6 Agustus 2022, Head To Head dan Susunan Pemain

Karena pasal yang dikenakan adalah pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP maka kasus Bharada E dianggap bukan bela diri.

Sementara itu, mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dijadwalkan pemeriksaan pada Kamis, 4 Agustus 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.

“Masih ada saksi yang akan diperiksa,” kata Andi Rian.***

Halaman:

Editor: Yoga Pratama Widiyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah