LINGKAR MADURA – PPKM kembali di perpanjang mulai 2 Agustus 2022 dan kondisi seluruh wilayah Indonesia berada di level 1.
Perpanjangan PPKM level 1 untuk pulau Jawa dan Bali diberlakukan mulai tanggal 2-15 Agustus 2022.
Sedangkan perpanjangan PPKM level 1 diluar pulau Jawa dan Bali dimulai sejak tanggal 2 Agustus 2022 sampai dengan 5 September 2022.
Hal ini tercakup dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38-39 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.
Kebijakan perpanjangan PPKM level 1 ini diberlakukan guna mengantisipasi potensi naiknya Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia.
Sebagaimana disampaikan langsung oleh Dirjen Bina Administrasi kewilayahan Kemendegri, Safrizal ZA, melalui pesan elektronik di Jakarta.
Baca Juga: Hari Dharma Wanita Nasional 5 Agustus 2022: Sejarah Singkat Lengkap dengan Link Twibbon
“ Penetapan pelaksanaan PPKM level 1 sudah berdasarkan pertimbangan dari beberapa pakar,” ungkapnya.
Alasan yang memperkuatnya yakni kondisi faktual adanya peningkatan kasus Covid-19 yang terjadi di beberapa daerah.