Dikenakan Pasal 338 Kuhp, Polri Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka

- 5 Agustus 2022, 11:10 WIB
olri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dalam insiden baku tembak dengan Brigadir J
olri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dalam insiden baku tembak dengan Brigadir J /Instagram/@kabarbintaro

LINGKAR MADURA - Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dalam insiden baku tembak dengan Brigadir J.

Seperti yang dilansir dari gorontalo.pikiran-rakyat.com, penetapan tersangka Bharada E dilakukan setelah Bareskrim Mabes Polri lakukan penyidikan lebih lanjut dalam kasus ini.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menerangkan bahwa dari serangkaian pemeriksaan oleh Bareskrim Polri, terdapat 42 saksi yang diperiksa.

Termasuk didalamnya para saksi ahli serta penyitaan sejumlah barang bukti.

Bharada E dikenakan Pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan dan turut serta.

Baca Juga: Bharada E ditetapkan sebagai Tersangka Pasal 338 KUHP, Polri: Bukan Bela Diri

Dalam penyelidikan kasus ini juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap alat komunikasi, cctv dan barang bukti yang ada di TKP yang diperiksa ke lab forensik dan yang sedang dilakukan pemeriksaan lainnya.

Menurut Andi Rian, pemeriksaan masih akan terus dilakukan karena masih ada saksi yang harus  diperiksa di beberapa hari kemudian.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedy Prasetyo menegaskan bahwa kasus yang menewaskan Brigadir J akan diungkap secara transparan sebagaimana arahan Kapolri.

Halaman:

Editor: Yoga Pratama Widiyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x