Bharada E ditetapkan sebagai Tersangka Pasal 338 KUHP, Polri: Bukan Bela Diri

- 5 Agustus 2022, 10:57 WIB
Artikel ini mengulas alasan Polri yang menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP.
Artikel ini mengulas alasan Polri yang menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP. /Antara-M Risyal Hidayat

LINGKAR MADURA – Rabu, 3 Agustus 2022, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus dugaan polisi tembak polisi.

Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Polri mengungkapkan bahwa bukan bela diri yang dilakukan Bharada E, tetapi pelanggaran terhadap Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Diketahui sebelumnya, Bharada E dilaporkan melakukan tembak menembak dengan Brigadir J sebagai bentuk pembelaan diri dan membela istri Irjen Pol. Ferdi Sambo karena diduga telah melakukan pelecehan.

Akan tetapi, hal tersebut dibantah oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.

Baca Juga: PPKM Level 1 2022 Diperpanjang Sampai Kapan? Simak Selengkapnya di Sini

Menurutnya, berdasarkan dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polri hingga lakukan gelar perkara, mengungkapkan bahwa Bharada E telah melanggar Pasal 338 KUHP.

Maka pada saat ini, Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka sesuai pasal 338 KUHP (pembunuhan) juncto Pasal 55 KUHP (bersekongkol) dan juncto Pasal 56 KUHP (ikut serta).

“Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,” tegas Andi saat di Mabes Polri, dikutip LingkarMadura dari Antara pada Kamis, 4 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Yoga Pratama Widiyanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah