LINGKAR MADURA - PPKM wilayah Jawa-bali telah berakhir pada 21 Maret 2022 yang sebelumnya diatur dalam Inmendagri Nomor 16 Tahun 2022.
Berkenaan dengan hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi terbaru mengenai PPKM Wilayah Jawa dan Bali Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2022, pada Selasa, 22 Maret 2022.
Dalam Instruksi Mendagri terbaru, untuk wilayah Jawa-Bali kali ini sudah tidak ada lagi wilayah dengan PPKM level 4.
Hal tersebut sebagai bentuk evaluasi PPKM mingguan yang rutin dilakukan. Sebelumnya PPKM Jawa dan Bali diatur melalui Inmendagri Nomor 16 Tahun 2022 yang berakhir pada 21 Maret 2022.
Indonesia terus membaik dari situasi pandemi COVID-19 yang sebelumnya juga ikut terdampak gelombang ketiga, yakni penyebaran corona varian Omicron.
Pada pekan-pekan lalu, wilayah di pulau Jawa dan Bali dalam Inmendagri Nomor 16 Tahun 2022 dan Inmendagri sebelumnya 7 daerah ditetapkan dengan PPKM level 4.
Dari Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022 untuk Jawa-Bali, 7 daerah memberlakukan PPKM level 4, yaitu Kota Cilegon, Sukabumi, Cirebon, Tegal, Salatiga, Magelang, dan Kota Madiun.
Setelah evaluasi tiap pekan, kondisi terus membaik secara signifikan, ditandai dengan pelandaian kasus yang berbanding lurus dengan membaiknya level daerah.