Rekrutmen CPNS dan PPPK 2022 Akan Dibuka, Simak Rincian Formasi dan Persyaratannya

- 4 Agustus 2022, 08:11 WIB
Terdapat peringatan dari Kemdikbud untuk ASN PPPK dan PNS jika melakukan hal berikut.
Terdapat peringatan dari Kemdikbud untuk ASN PPPK dan PNS jika melakukan hal berikut. /tangkapan layar www.bkn.go.id/

Baca Juga: Update Jumlah NIP CPNS dan PPPK Guru yang Sudah Ditetapkan BKN, Segera Cek Selengkapnya

Untuk perihal pengadaan rekrutmen formasi CPNS, pemerintah membuka sebanyak 8.941 yang diisi oleh sekolah kedinasan. Penjelasan secara detailnya masih belum jelas.

Selain formasi tersebut,pemerintah juga mengalokasikan kuota formasi CPNS dan PPPK untuk provinsi Papua dan Papua Barat sebanyak 41.376 orang.

Dilihat dari tahun kemarin untuk persyaratan berkas CPNS dan PPPK yang dilansir oleh BKN sebagai berikut

- Kartu Keluarga (KK)

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Ijazah

- Transkrip Nilai

- Pas foto

- Dokumen pendukung lainnya.

Halaman:

Editor: Machallafri Iskandar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x