Begini Aturan Usulan Peningkatan Pendidikan bagi PNS saat Usul Kenaikan Pangkat

- 14 Juli 2022, 18:24 WIB
Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sumber gambar Instagram @bkngoidofficial
Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sumber gambar Instagram @bkngoidofficial /

LINGKAR MADURA - Kenaikan Pangkat adalah hal yang sangat diinginkan para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu faktor untuk kenaikan pangkat adalah peningkatan ijazah.

BKN memberikan informasi untuk Anda para PNS yang mempunyai ijazah setingkat lebih

tinggi bisa mengusulkan peningkatan pendidikan bersamaan dengan usul kenaikan pangkat (KP).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Besok, 15 Juli 2022: Kamu Cukup Sibuk Hari Ini, Jangan Ragu Meminta Bantuan

Menurut BKN, ketentuan tersebut dapat dilihat pada Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor 17766/B-MP.01.01/SD/D/2022

tentang Usul Kenaikan Pangkat Periode 1 Oktober 2022 dan Penyesuaian Pangkat bagi Perawat Berijazah Ners.

PNS yang memiliki ijazah setingkat lebih tinggi dapat mengusulkan peningkatan pendidikan bersamaan dengan usul kenaikan pangkat dengan ketentuan:

Baca Juga: Ini 8 Hal yang Harus Diketahui Seorang Ayah tentang Anak Perempuannya

1.PNS yang memiliki ijazah S-1 pangkat Pengatur Tk. I golongan ruang II/d dan sudah 4 tahun dalam pangkat.

Halaman:

Editor: Nawaf

Sumber: Instagram @bkngoidofficial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x