WhatsApp, Instagram dan Facebook Tak Jadi Diblokir dari PSE Lingkup Privat Kominfo, Kapan Daftarnya?

- 20 Juli 2022, 11:37 WIB
aplikasi yang lolos jerat blokir kominfo/pixabay
aplikasi yang lolos jerat blokir kominfo/pixabay /

Bagi penyedia aplikasi yang tidak atau menolak daftar ulang dan tunduk kepada peraturan akan dikenakan tiga sanksi, diantaranya adalah teguran, administratif, hingg pemblokiran terhadap aplikasi tersebut.

Berikut adalah 6 kategori PSE Lingkup Privat yang wajib untuk melakukan pendaftaran, diantaranya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Demi Mencegah Lonjakan Kasus COVID - 19, Kominfo Ingatkan Masyarakat Untuk Tidak Keluar Negeri

  1. Menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan penawaran atau perdagangan barang atau jasa;
  2. Menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;
  3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna;
  4. Menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;
  5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya;
  6. Pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.

 Baca Juga: Waspada! Beredar Situs pedulilindungiq.com, Kementerian Kominfo: Situs Palsu

Namun, satu hari sebelum pemblokiran, tepatnya pada tanggal 19 Juli 2022 kemarin, diketahui aplikasi dibawah naungan Meta, WhatsApp, Instagram, dan Facebook telah mendaftar di PSE Kominfo.***

Disclaimer: ulasan diatas berasal dari artikel Berita DIY yang berjudul, “Tak Jadi Diblokir! WhatsApp, Instagram dan Facebook Muncul dalam Daftar PSE Kominfo H-1“ Rizqi Solehudin (Berita DIY)

Halaman:

Editor: Machallafri Iskandar

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah