WhatsApp, Instagram dan Facebook Tak Jadi Diblokir dari PSE Lingkup Privat Kominfo, Kapan Daftarnya?

- 20 Juli 2022, 11:37 WIB
aplikasi yang lolos jerat blokir kominfo/pixabay
aplikasi yang lolos jerat blokir kominfo/pixabay /

LINGKAR MADURA – Beberapa waktu lalu, WhatsApp, Instagram, dan Facebook terancam di blokir oleh pemerintah Indonesia lantaran ada aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Aturan mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat tersebut berlaku juga untuk PSE yang beroperasi di Indonesia, PSE Domestik dan Asing.

Kominfo meminta kepada sejumlah aplikasi seperti Google, Instagram, WhatsApp hingga Netflix untuk mendaftarkan aplikasinya agar tidak diblokir.

Dikutip Lingkar Madura dari Berita DIY yang melansir dari laman resmi Kominfo, aturan tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang akan berlaku pada 20 Juli 2022.

Seluruh PSE Lingkup Privat di Indonesia wajib mendaftarkan diri paling lambat 20 Juli 2022, jika tidak mematuhi, layanan PSE akan diblokir.

Baca Juga: Kominfo Beri Kuota Internet Gratis 150 GB untuk Memperingati HUT RI Ke-76, Benarkah? Simak Faktanya

Adapun batas waktu pendaftaran PSE lingkup privat hingga 20 Juli 2022 berdasarkan pada dua rujukan.

Rujukan pertama adalah Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Rujukan kedua adalah Pasal 47 Permenkominfo 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat dan perubahannya, yaitu Perkemkominfo Nomer 20 Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Machallafri Iskandar

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x