WhatsApp, Instagram dan Facebook Tak Jadi Diblokir dari PSE Lingkup Privat Kominfo, Kapan Daftarnya?

- 20 Juli 2022, 11:37 WIB
aplikasi yang lolos jerat blokir kominfo/pixabay
aplikasi yang lolos jerat blokir kominfo/pixabay /

LINGKAR MADURA – Beberapa waktu lalu, WhatsApp, Instagram, dan Facebook terancam di blokir oleh pemerintah Indonesia lantaran ada aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Aturan mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat tersebut berlaku juga untuk PSE yang beroperasi di Indonesia, PSE Domestik dan Asing.

Kominfo meminta kepada sejumlah aplikasi seperti Google, Instagram, WhatsApp hingga Netflix untuk mendaftarkan aplikasinya agar tidak diblokir.

Dikutip Lingkar Madura dari Berita DIY yang melansir dari laman resmi Kominfo, aturan tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang akan berlaku pada 20 Juli 2022.

Seluruh PSE Lingkup Privat di Indonesia wajib mendaftarkan diri paling lambat 20 Juli 2022, jika tidak mematuhi, layanan PSE akan diblokir.

Baca Juga: Kominfo Beri Kuota Internet Gratis 150 GB untuk Memperingati HUT RI Ke-76, Benarkah? Simak Faktanya

Adapun batas waktu pendaftaran PSE lingkup privat hingga 20 Juli 2022 berdasarkan pada dua rujukan.

Rujukan pertama adalah Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Rujukan kedua adalah Pasal 47 Permenkominfo 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat dan perubahannya, yaitu Perkemkominfo Nomer 20 Tahun 2021.

Bagi penyedia aplikasi yang tidak atau menolak daftar ulang dan tunduk kepada peraturan akan dikenakan tiga sanksi, diantaranya adalah teguran, administratif, hingg pemblokiran terhadap aplikasi tersebut.

Berikut adalah 6 kategori PSE Lingkup Privat yang wajib untuk melakukan pendaftaran, diantaranya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Demi Mencegah Lonjakan Kasus COVID - 19, Kominfo Ingatkan Masyarakat Untuk Tidak Keluar Negeri

  1. Menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan penawaran atau perdagangan barang atau jasa;
  2. Menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;
  3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna;
  4. Menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;
  5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya;
  6. Pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.

 Baca Juga: Waspada! Beredar Situs pedulilindungiq.com, Kementerian Kominfo: Situs Palsu

Namun, satu hari sebelum pemblokiran, tepatnya pada tanggal 19 Juli 2022 kemarin, diketahui aplikasi dibawah naungan Meta, WhatsApp, Instagram, dan Facebook telah mendaftar di PSE Kominfo.***

Disclaimer: ulasan diatas berasal dari artikel Berita DIY yang berjudul, “Tak Jadi Diblokir! WhatsApp, Instagram dan Facebook Muncul dalam Daftar PSE Kominfo H-1“ Rizqi Solehudin (Berita DIY)

Editor: Machallafri Iskandar

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah