Menurut Luhut, satu NIK akan mendapatkan jatah 10 kg per hari dengan harga yang sudah disebutkan.
Masyarakat nantinya dapat melakukan pembelian MGCR di penjual yang sudah resmi terdaftar program Simirah 2.0.
Atau juga dapat melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.
Dengan menggunakan PeduliLindungi, pemerintah dapat memastikan ketersediaan MGCR di seluruh kawasan.
Baca Juga: Akankah Money Heist : Korea - Joint Economic Area Melampai Versi Aslinya? Berikut Sinopsisnya
PeduliLindungi yang awalnya berfungsi sebagai pemantau seputar kesehatan masyarakat.
Dengan perubahan ini, maka PeduliLindungi akan memperluas penggunaannya.
PeduliLindungi akan menjadi alat pemantau pemerintah agar penyelewengan yang menyebabkan kelangkaan dapat diminimalisir.
Namun bagi yang tidak punya PeduliLindungi tidak perlu khawatir, sebab pembelian MGCR juga dapat dilakukan dengan metode berbeda.