LINGKAR MADURA – Berikut adalah ulasan tentang kabar terkait syarat untuk membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR) yang melibatkan PeduliLindungi.
PeduliLindungi digadang-gadang akan dijadikan tolak ukur dan pemantauan dari distributor hingga konsumen minyak goreng.
Sebelum resmi dijadikan syarat untuk mendapat minyak goreng harga eceran tertinggi (HET), akan diadakan masa sosialisasi selama 2 minggu.
Baca Juga: Akankah Money Heist : Korea - Joint Economic Area Melampai Versi Aslinya? Berikut Sinopsisnya
“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin, 27 Juni 2022 dan akan berlangsung dalam 2 minggu kedepan,” ucap Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menko Kemaritiman.
“Setelah masa sosialisasi usai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK untuk mendapatkan harga eceran tertinggi (HET),” lanjut Luhut.
Luhut juga mengungkapkan bahwa batas maksimal pembelian minyak goreng curah hanya sampai 10kilo gram.
Dengan menunjukkan NIK maka, dapat dipastikan bisa mendapat harga ecer tertinggi (HET) yaitu;
Rp 14.000 perliter