Beli Minyak Goreng Curah 14 Ribu Rupiah Harus Pakai PeduliLindungi, Senin, 27 Juni 2022 Besok akan ‎Dimulai

- 25 Juni 2022, 12:27 WIB
Ilustrasi- Beli minyak goreng curah pakai aplikasi Peduli Lindungi atau NIK/Antara/Hreeloita Dharma Shanti//
Ilustrasi- Beli minyak goreng curah pakai aplikasi Peduli Lindungi atau NIK/Antara/Hreeloita Dharma Shanti// /

LINGKAR MADURA – Berikut adalah ulasan tentang kabar terkait syarat untuk membeli minyak goreng ‎curah rakyat (MGCR) yang melibatkan PeduliLindungi.‎

PeduliLindungi digadang-gadang akan dijadikan tolak ukur dan pemantauan dari distributor hingga ‎konsumen minyak goreng.‎

Sebelum resmi dijadikan syarat untuk mendapat minyak goreng harga eceran tertinggi (HET), akan ‎diadakan masa sosialisasi selama 2 minggu.‎

Baca Juga: Akankah Money Heist : Korea - Joint Economic Area Melampai Versi Aslinya? Berikut Sinopsisnya

‎“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin, 27 Juni 2022 dan akan berlangsung dalam 2 minggu ‎kedepan,” ucap Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menko Kemaritiman.‎

‎“Setelah masa sosialisasi usai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau ‎menunjukkan NIK untuk mendapatkan harga eceran tertinggi (HET),” lanjut Luhut.‎

Luhut juga mengungkapkan bahwa batas maksimal pembelian minyak goreng curah hanya sampai ‎‎10kilo gram.‎

Dengan menunjukkan NIK maka, dapat dipastikan bisa mendapat harga ecer tertinggi (HET) yaitu;

Rp 14.000 perliter

Halaman:

Editor: Nawaf

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x