Rp 15.500 perkilo
Harga tersebut bisa didapat oleh penjual atau pengecer dengan catatan telah terdaftar dalam program resmi Simirah 2.0.
Baca Juga: Money Heist Korea: Ternyata Ini Makna Topeng Versi Drakornya?
Serta melalui pengusaha logistik dan eceran (PUJLE) yaitu, Warung Pangan dan Gurih.
Luhut menyatakan bahwa, pemerintah sedang melakukan upaya perubahan sistem untuk memberi kepastian atas ketersediaan dan terjangkaunya harga minyak goreng untuk seluruh masyarakat.
Menurut Luhut, PeduliLingdungi ini juga bisa menjadie alat pemantau dan pengawasan di lapangan.
Guna menghindari adanya penyelewengan yang menjadi terjadinya kelangkaan minyak goreng.
Luhut juga mengungkapkan bahwa dirinya ingin memastikan distribusi minyak goreng sampai kepada lapisan masyarakat level bawah.
Baca Juga: Daftar Rekor Lionel Messi: Rekor Klub dan Tim Nasional Hingga Usia 35 Tahun
“Saya ingin nantinya distribusi minyak goreng bisa berjalan hingga ke level terbawah,” ujar Luhut.