Adapun besarannya diberikan sesuai dengan ketentuan UU sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Demikian informasi besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).***(Yudianto Nugraha- PikiranRakyat.com)
Adapun besarannya diberikan sesuai dengan ketentuan UU sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Demikian informasi besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).***(Yudianto Nugraha- PikiranRakyat.com)
Editor: Machallafri Iskandar
Sumber: Pikiran Rakyat