Rincian Lengkap Gaji PPPK, Tunjangan dan Hak Cuti, Simak Selengkapnya!

- 13 Oktober 2021, 14:07 WIB
Besaran gaji PPPK 2021.
Besaran gaji PPPK 2021. /Chrome/INT

LINGKAR MADURA – Hingga saat ini masih banyak yang bertanya berapa dan bagaimana rincian lengkap gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru.

Selain itu, tunjangan, sistem kerja, fasilitas dan hak lainnya termasuk cuti PPPK juga termasuk hal yang selalu dipertanyakan.

Sebagai informasi, hingga saat ini, seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui PPPK guru dan non-guru masih berlangsung.

 Baca Juga: Inilah Larangan Saat Tes SKD CPNS dan PPPK 2021, Bisa Sebabkan Diskualifikasi

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Sama seperti PNS, status PPPK adalah ASN.

PPPK merupakan ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai waktu ditentukan.

 Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Masa Pengabdian Tenaga Pendidik dalam Seleksi PPPK

Jika masa kontrak berakhir, para pegawai yang berstatus PPPK, bisa mengakhiri atau memperpanjang masa kerjanya sesuai kebutuhan.

Masa kerja PPPK paling singkat 1 tahun dan terkait dengan kesejahteraan, PPPK mendapatkan gaji dan tunjangan sama seperti PNS.

Halaman:

Editor: Machallafri Iskandar

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x