Berapa Sih Gaji PPPK? Simak Daftar Gaji PPPK 2022 Beserta Tunjangannya Berdasarkan Golongan 1 Hingga 17

- 2 Juni 2022, 10:04 WIB
Besaran gaji PPPK 2021.
Besaran gaji PPPK 2021. /Chrome/INT

 

LINGKAR MADURA – Dalam artikel ini berisi informasi besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Besaran gaji dan tunjangan PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Seperti PNS, PPPK juga memiliki hak mendapatkan gaji dan tunjangan yang dibayar oleh negara yang akan dibayarkan rutin setiap bulan.

Dalam ketentuannya, PPPK dikontrak minimal setahun dan dapat diperpanjang maksimal hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi.

Adapun informasi besaran gaji dan tunjangan dari PPPK penting untuk diketahui oleh masyarakat yang hendak mendaftarkan diri.

Dikutip Lingkar Madura dari PikiranRakyat.com yang melansir dari laman peraturan BPK dalam artikel yang berjudul, “Daftar Gaji PPPK 2022 Beserta Tunjangannya Berdasarkan Golongan, Besar Mana dengan PNS?”, besaran gaji PPPK menurut PP Nomor 98 Tahun 2020, jumlahnya berbeda-beda disesuaikan berdasarkan golongan mulai dari golongan 1 hingga 17.

Berikut besaran gaji PPPK beserta golongannya, diantaranya adalah:

 Baca Juga: Rincian Lengkap Gaji PPPK, Tunjangan dan Hak Cuti, Simak Selengkapnya!

- Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

- Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

- Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

- Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

- Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

- Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

- Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

- Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

- Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

- Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

- Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

- Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

- Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

- Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

- Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

- Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

 Baca Juga: Rincian Lengkap Gaji PPPK, Tunjangan dan Hak Cuti, Simak Selengkapnya!

Tak hanya gaji pokok, berdasarkan Pasal 4 PP Nomor 98 Tahun 2020, PPPK juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan.

Adapun tunjangan yang didapat diantaranya adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.

Adapun besarannya diberikan sesuai dengan ketentuan UU sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Demikian informasi besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).***(Yudianto Nugraha- PikiranRakyat.com)

Editor: Machallafri Iskandar

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah